Rawameneng, Blanakan, Subang
Rawameneng | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Barat | ||||
Kabupaten | Subang | ||||
Kecamatan | Blanakan | ||||
Kode pos | 41259[1] | ||||
Kode Kemendagri | 32.13.13.2004 | ||||
Luas | 574,3 ha | ||||
Jumlah penduduk | 10.454 jiwa | ||||
Kepadatan | 886 jiwa/km2 | ||||
|
Rawameneng adalah desa di kecamatan Blanakan, Subang, Jawa Barat, Indonesia. Wilayah Rawameneng meliputi 5 Dusun dan 20 Rukun Tetangga (RT) . Nama-nama Dusunnya yaitu Dusun Rawameneng Barat meliputi RT.01, 02, 03 dan 06, Dusun Rawameneng I meliputi RT.09, 10, 11 dan 20, Dusun Rawameneng II meliputi RT.12, 13, 14 dan 15, Dusun Tegalpanjang Barat meliputi RT.16, 17, 18 dan 19, Dusun Rawameneng Tengah meliputi RT.04, 05, 07 dan 08. Sebagian besar masyarakatnya bermata pencaharian sebagai petani dan buruh tani, nelayan dan perikanan, pedagang dan buruh migran. Desa Rawameneng saat ini dipimpin oleh Kepala Desa baru yang dipilih lewat hasil Pilkades serentak Desember 2021 lalu. Nama Kepala Desa Rawameneng yang baru adalah H. Yanto menggantikan Ibu Siti Maslihah atau biasa disapa dengan sapaan akrabnya yaitu "Ibu Imas", yang bertugas sebagai kepala desa di desa Cilamaya girang beliau Merupakan Kepala Desa wanita pertama di Desa Cilamaya girang Kecamatan Blanakan.
Referensi
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan