Cilamaya Hilir, Blanakan, Subang
Cilamaya Hilir | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Barat | ||||
Kabupaten | Subang | ||||
Kecamatan | Blanakan | ||||
Kode pos | 41259[1] | ||||
Kode Kemendagri | 32.13.13.2007 | ||||
Luas | 4.03 km² | ||||
Jumlah penduduk | 3.246 jiwa | ||||
Kepadatan | 805 jiwa /km² | ||||
|
Cilamaya Hilir adalah desa di kecamatan Blanakan, Subang, Jawa Barat, Indonesia.
Wilayah Cilamaya Hilir terdiri atas 4 dusun yakni Dusun Balok, Dusun Wanakersa, Dusun Kemurang dan Dusun Katileng yang terbagi 4 RW dan 4 RT. Topografi Desa Cilamaya Hilir merupakan daerah pedataran dengan sebagian besar berupa hamparan persawahan. Namun bukan berarti penduduknya sebagian besar petani pemilik lahan. sebagian warganya justru berpenghasilan sebagai pengrajin usaha tahu dan tempe.
Sebagai salah satu desa yang termasuk dalam wilayah Kecamatan Blanakan, Desa Cilamaya Hilir merupakan desa hasil pemekaran dari desa induknya yaitu Desa Cilamaya Girang.
Kepala Desa Cilamaya Hilir yang pertama adalah Muchtar (alm), kemudian kepemimpinan dilanjutkan oleh Takrib dan dilanjutkan oleh Wawan Himawan yang menjabat dua periode, dan saat ini Kepala Desa Cilamaya Hilir berdasarkan hasil Pilkades 2021 adalah Bp. Rahmat, Masih banyak potensi yang belum dan perlu dikembangkan di Desa Cilamaya Hilir ini, baik potensi SDM, potensi perekonomian, manajemen pemerintahan desa dan lainnya.
Referensi
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan