Kasasi
Kasasi adalah adalah salah satu bentuk upaya hukum yang diatur dalam sistem peradilan Indonesia, yang memungkinkan pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan untuk mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung. Upaya hukum ini bertujuan untuk meninjau kembali keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan fokus pada kesalahan penerapan hukum atau prosedur yang dilakukan oleh pengadilan sebelumnya.[1]
Prosedur Pengajuan Kasasi
[sunting | sunting sumber]Permohonan kasasi harus diajukan dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Jika tenggat waktu tersebut jatuh pada hari libur, maka penentuan hari ke-14 akan jatuh pada hari kerja berikutnya. Setelah pengajuan, Panitera akan membuat akta pernyataan kasasi yang ditandatangani oleh Panitera dan memberitahukan permohonan tersebut kepada pihak lawan.[2][3]
Alasan Pengajuan Kasasi
[sunting | sunting sumber]Ada beberapa alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan kasasi, antara lain: pengadilan tidak berwenang, kesalahan dalam penerapan hukum, atau pelanggaran terhadap prosedur hukum yang berlaku. Alasan-alasan ini harus disampaikan pada saat mengajukan permohonan kasasi atau dalam waktu 14 hari setelahnya. Jika pemohon kasasi tidak memahami hukum, Panitera wajib membantu mencatat alasan-alasan tersebut dan membuat memori kasasi baginya.[3][4]
Putusan Kasasi
[sunting | sunting sumber]Putusan kasasi merupakan keputusan yang diambil oleh Mahkamah Agung setelah meninjau kembali perkara yang diajukan. Jika Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi, maka putusan pengadilan sebelumnya dapat dibatalkan. Namun, putusan kasasi adalah final dan tidak dapat diajukan banding lagi. Jika pihak masih merasa tidak puas, mereka dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan syarat adanya bukti baru.[5]
Kesimpulan
[sunting | sunting sumber]Kasasi berfungsi sebagai mekanisme penting dalam sistem peradilan Indonesia untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum. Proses ini memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan untuk mendapatkan peninjauan oleh Mahkamah Agung, meskipun dengan prosedur yang ketat dan alasan yang jelas. Upaya hukum ini menjadi salah satu pilar dalam menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia.[4]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Upaya Hukum Kasasi - Pengadilan Negeri Manna". www.pn-manna.go.id. Diakses tanggal 2024-07-25.
- ^ "Upaya Hukum Kasasi – Pengadilan Negeri Takengon" (dalam bahasa Jerman). Diakses tanggal 2024-07-25.
- ^ a b "Perkara Pidana Kasasi". www.pn-sengkang.go.id. Diakses tanggal 2024-07-25.
- ^ a b Wahyuni, Willa. "Upaya Hukum Banding, Kasasi, dan Verzet". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2024-07-25.
- ^ "Peninjauan Kembali (PK)". DJKN Kemenkeu. 2011-04-12. Diakses tanggal 2024-07-25.