[go: up one dir, main page]
More Web Proxy on the site http://driver.im/

Tanjung Sani, Tanjung Raya, Agam

nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat


Tanjung Sani merupakan salah satu nagari yang terdapat dalam Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, Indonesia.

Tanjung Sani
Masjid Jihad Jorong Pandan Tanjung Sani
Negara Indonesia
ProvinsiSumatera Barat
KabupatenAgam
KecamatanTanjung Raya
Kodepos
26471
Kode Kemendagri13.06.03.2001 Edit nilai pada Wikidata
Luas- km²
Jumlah penduduk- jiwa
Peta
PetaKoordinat: 0°21′28.800″S 100°10′15.600″E / 0.35800000°S 100.17100000°E / -0.35800000; 100.17100000

Nagari Tanjung Sani berada pada kawasan Danau Maninjau dan punya andil besar meningkatkan perekonomian masyarakat disekitarnya.

Sejarah

sunting

Nagari Tanjung Sani dahulu nya adalah bahagian dari Nagari Sungai Batang, yang pada awalnya penduduk saat itu baru mendiami sebahagian kecil wilayah Nagari Tanjung Sani yang ada sekarang ini.

Dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk yang mendiami wilayah Nagari Tanjung Sani, maka pada tahun 1913 di bentuklah Penghulu Adat untuk pengurusan anak buah yang ada. Saat itu, kenagarian ini masih bersatu dengan Nagari Sungai Batang.

Pada Tahun 1920, atas kesepakatan para Niniak Mamak maka wilayah Kenagarian Sungai Batang dimekarkan menjadi 2 yaitu Nagari Sungai Batang dan Nagari Tanjung Sani. Pada saat itu, wilayah Nagari Tanjung Sani baru dari Aie Aji di Jorong Tanjung Sani sampai ke Batu Muriak Jorong Batu Nanggai. Dengan Wali Nagari Pertama yang lebih di kenal dengan nama Angku Sunguik.

Masyarakat yang ada di Nagari Sungai Batang, karena semakin sempitnya lahan pertanian yang ada, mulai mencari lahan pertanian ke daerah seberang Danau, tepat nya mulai dari daerah Muko Jalan sampai ke Tanjung Rayo di Jorong Sigiran yang lebih dikenal dengan sebutan Sigiran Panjang. Namun karena jauhnya jarak antara Sungai Batang dan Sigiran Panjang yang pada saat itu baru memakai perahu untuk sarana transportasi, maka mulailah petani asal Nagari Sungai Batang ini mendirikan pondok-pondok yang akhirnya menjadi perkampungan penduduk.

Melihat sulitnya hubungan administrasi antara Sungai Batang dan Sigiran Panjang, maka melalui musyawarah antara Wali nagari dan Pemuka Adat dan Pemuka masyarakat Nagari Sungai Batang dan Nagari Tanjung Sani, disepakati bahwa Sigiran Panjang yaitu mulai dari Jorong Muko Jalan sampai ke Jorong Sigiran pada saat ini dimasukan kedalam wilayah Nagari Tanjung Sani, sedangkan sebagai gantinya, Jorong Tanjung Sani masuk ke dalam wilayah Nagari Sungai Batang namun Adat Istiadat tetap memakai yang ada di Nagari Tanjung Sani.

Itulah sebabnya wilayah Nagari Tanjung Sani tetap memakai nama Tanjung Sani meskipun Jorong Tanjung Sani itu sendiri tidak lagi masuk kedalam wilayah administratif Nagari Tanjung Sani. Sementara masyarakat yang dahulunya berasal dari Sungai Batang ini umumnya sebagai petani, karena keturunan semakin banyak, hutan demi hutan dijadikan areal pertanian sehingga sampai ke dataran tinggi Koto Panjang, Dama Gadang dan Arikia sampai ke Lubuak Sao.

Pemerintahan

sunting

Ketika berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, yang aplikasinya tahun 1982, sebelas jorong yang ada pada nagari ini diciutkan menjadi 3 desa yaitu Desa Pantai Panjang yang meliputi Jorong Pandan, Jorong Galapung, Jorong Batu Nanggai dan Jorong Muko Jalan. Desa Pantai Barat yang meliputi Jorong Pantas, Jorong Sigiran dan Jorong Sungai Tampang serta Desa Dalko yang meliputi Jorong Dama Gadang, Jorong Arikia, Jorong Lubuak Sao dan Jorong Koto Panjang.

Setelah diberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi peluang kepada daerah untuk mengatur pemerintahan terdepan sesuai dengan kreativitas masing-masing. Maka mulaiilah di Provinsi Sumatera Barat ditetapkan sistem pemerintahan nagari yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000, sehingga pemerintahan tersebut dinamakan dengan nagari, dan dalam pelaksanaannya bernuansa filosofi "Adat Basandi Syara’ dan Syara’ Basandi Kitabullah”.

Komitmen masyarakat untuk "kembali ke Nagari” di Kabupaten Agam dipertegas dengan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Nagari, sehingga menjadikan Nagari Tanjung Sani sebagai salah satu nagari di Kabupaten Agam, yang wilayahnya meliputi 3 Desa sebelumnya menjadi 11 jorong yang dipimpin oleh Pjs Wali nagari.

Pada tahun 2003 – 2008, Wali Nagari Tanjung Sani dijabat oleh H. Bashir Gany setelah itu, mulai tanggal 28 Maret 2008, Wali Nagari Tanjung Sani dijabat oleh Yefri St Sari Alam.[1]

Pembagian Wilayah

sunting

Nagari Tanjung Sani terdiri dari 7 (tujuh) Jorong, yaitu:

Pemekaran nagari

sunting

Nagari yang dimekarkan dari nagari ini meliputi:

Rujukan

sunting

Templat:Https://www.tanjungsani.id/sejarah-nagari-tanjung-sani.html

Pranala luar

sunting