Islam dan anak-anak
Artikel atau bagian mungkin perlu ditulis ulang agar sesuai dengan standar kualitas Wikipedia. |
Bagian dari seri |
Islam |
---|
Topik Islam dan anak-anak termasuk hak anak-anak dalam Islam, tanggung jawab anak-anak terhadap orang tua mereka, dan hak orang tua terhadap anak-anak mereka, pada anak lelaki dan perempuan, biological dan anak angkat.
Anak-anak dalam al-Quran
suntingDalam Al-Quran, terdapat banyak istilah anak-anak yang digunakan (contoh-contoh istilah Arab yng terkandung dalam Al-Quran ialah "dhurriyya; ghulām; ibn; walad; walīd; mawlūd; ṣabī; tifl; saghir) Tetapi menurut Avner Giladi, istilah ini tidak jelas untuk menunjukkan bahwa anak-anak yang dimaksudkan adalah tidak matang.[1] Tentang istilah anak-anak dalam ayat-ayat al-Quran, Giladi menyatakan, bahwa hal ini terkait dengan "pembunuhan anak-anak, Pembuangan bayi, Penyusuan ibu, dan juga anak yatim."[1] Kenyataan-kenyataan ini adalah suatu kepentingan etik-normatif untuk para Ahli Fiqh kemudian yang membentukkan asas perundangan Islam.[1]
Menentang anak-anak sebagai harta benda
suntingDalam pra-Islam Arabia, anak-anak dianggap harta benda bapa-bapa mereka. Al-Quran menolak konsepsi ini.[2] A. Giladi memegang bahwa penolakan al-Quran pada gagasan ini adalah suatu pengaruh Yahudi-Kristen dan merupakan jawaban pada tantangan perubahan struktur dalam masyarakat.[2]
Menentang pembunuhan bayi
sunting- Arabia Pra-Islam
Masyarakat Arab kafir pra-Islam telah membudayakan membunuh bayi sebagai suatu bentuk "awalan lahir setelah-proses kelahiran".[1] Menurut kelaziman kebiasaan ini, yang kita ketahui adalah "cukup umum di kalangan Arab pra-Islam untuk diutuskan suatu istilah khusus, waʾd".[3] Bunuh bayi telah dibudayakan sebab kemiskinan (oleh itu dibudayakan pada anak laki-laki dan perempuan), atau sebagai korban kepada dewa-dewa, atau sebagai "pengecewaan dan ketakutan kemaluan masyarakat yang dirasakan oleh seorang ayah terhadap kelahiran seorang anak perempuan".[1]
- Kedatangan Islam
Al-Quran menolak budaya membunuh bayi. Bersamaan dengan politeisme dan membunuh diri, membunuh bayi dianggap suatu dosa yang sangat besar [1][4][5] Bunuh bayi juga adalah secara implisit menuduh dalam kisah penyembelihan Firaun terhadap anak-anak laki-laki Bani Israel.[6][7][8][9][10][11] Al-Quran juga menjelaskan cerita, tidak digunakan sebagai suatu contoh untuk diikuti, pada pembunuhan seorang pemuda kafir dengan khidr. Ini dilakukan untuk mengekalkan orang tua beriman lelaki muda itu dari ketidakdengaran dan rasa tidak berterima kasih yang mana lelaki muda itu ditakdirkan untuk dibawa kedalam hidup mereka [1][12][13]
Demikianlah berhala-berhala mereka (setan) menjadikan terasa indah bagi banyak orang-orang musyrik membunuh anak-anak mereka, untuk membinasakan mereka dan mengacaukan agama mereka sendiri. Dan kalau Allah menghendaki, niscaya mereka tidak akan mengerjakannya. Biarkanlah mereka bersama apa (kebohongan) yang mereka ada-adakan — Al An'am - 137[14]
Mengadopsi anak
sunting- Pra-Islam
Mengangkat anak adalah suatu amalan umum dalam pra-Islam Arabia. Menurut adat ini, anak angkat lelaki akan mengambil nama bapa angkatnya, dan akan diserapkan ke dalam keluarga itu dalam suatu "segi hukum".[1][2]
- Ketibaan Islam
Al-Quran menggantikan adat pra-Islam pada mengangkat anak dengan cadangan bahwa "para mukmin melayan anak-anak yang tidak diketahui asal usul mereka sebagai adik-beradik mereka dalam kepercayaan dan pelanggan".[2][15][16] Mengangkat anak adalah dilihat sebagai "suatu penipuan, seperti suatu hubungan palsu di antara para dewasa dan anak-anak, "[2] Setelah pembatalan adat Arab berkaitan mengangkat anak, Muhammad menikah Zaynab bint Jaysh, istri ceraian anak angkat baginda Zayd, oleh itu menetapkan peraturan yang melarang ayah dan anak untuk menikahi wanita yang sama, kata Avner Giladi.[1]
Penyusuan ibu
sunting- Pra-Islam Arabia
Pada pra-Islam Arabia, tidak seperti adat Yahudi dan Kristen, hubungan seks di antara anak lelaki dan ibu susu mereka atau kakak susu mereka tidak dilihat sebagai hubungan.[1]
- Ketibaan Islam
Al-Quran melarang hubungan seks di antara para lelaki dan ibu susu atau kakak susu mereka [1][17][18][19] Para Orangtua juga berkewajiban menyusui anaknya sebagaimana perintah dalam Alquran berikut.
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan — Al Baqarah - 233[20]
Anak anal yatim
suntingAnak-anak tanpa bapa
suntingAl-Quran dalam ayat 19 melarang tindakan kejam dan menindas anak yatim sementara kebaikan dan keadilan terhadap mereka. Nabi Muhammad sendiri adalah seorang anak yatim dan ayat al-Quran awal [21] mengakui Tuhan dan mengasihi terhadap Rasulullah. Ayat-ayat lain al-Quran mengenalkan mereka yang menolak anak yatim sebagai orang kafir,[22] menegur mereka yang tidak menghormati anak yatim dan mengalakkan orang kafir untuk memberikan anak yatim makanan.[23][24] Al-Quran menyatakan anugrah dinantikan untuk mereka yang memberikan makanan untuk anak yatim, yang miskin untuk kesayangan Tuhan.[25] Ia juga memberi amaran yang menyalahgunakan harta anak yatim bahwa mereka akan dihukum pada hari kiamat dengan "api dalam perut mereka sendiri".[1][26].
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka) — An Nisā' - 10
Al-Quran juga memberikan arahan yang nyata kepada para wali berkaitan anak yatim, terutama bagaimana untuk melindungi kekayaan dan harta milik mereka.[26]
Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya. Dan janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menyerahkannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas — An Nisā' - 6[27]
Menurut Avner Giladi, ayat-ayat ini bukanlah hanya suatu reaksi terhadap ketidakadilan dan keganasan terhadap yang janda dan anak yatim sebelum Islam tetapi juga bertujuan untuk menguatkan dan menyatukan umat Islam yang mualaf terhadap urutan membesar dari luar dan dalam masyarakat.[1][26]
Ayat-ayat lain
suntingMenurut Avner Giladi, bagian dari al-Quran lain adalah, pada keseluruhannya, biasanya yang masyarakat menurut garis keturunan ayah:[1]
anak laki-laki (dan harta benda) adalah tanda-tanda divine benevolence [28][29][30][31] tetapi juga mempunyai suatu godaan untuk para mukmin [32] yang, tidak seperti para kafir, berpegang pada Tuhan, bukan pada kuasa bumi.[33][34][35][36][37] Tidak seperti anak perempuan, yang kelahiran memberikan pengecewaan dan tunjuk perasaan terhadap sabda Tuhan,[38][39] anak lelaki lebih disukai.[40] Kedua orang tua melebur banyak kedalam diri anak mereka, dari saat konsepsi melalui kehamilan dan penyusuan dan membesarkan mereka [41][42][43] dan berharap untuk mencari kenyamanan dalam mereka [44] Para ibu, terutama, menyayangi anak mereka,[45][46] dengan setengah terindikasi menyukai anak lelaki. Anak-anak berhubungan dengan keadaan hubungan seks tidak akan bersalah dan oleh karena itu itu dapat berada dalam pertemanan yang dewasa dari dua kelamin walaupun kemudian tidak dialamatkan secara penuh [47][48].
Hak anak-anak
sunting- Anak-anak mempunyai hak untuk diberi makan, diberikan pakaian, dan dilindung sehingga mereka mencapai kedewasaan.[49]
- anak-anak mempunyai hak untuk menikmati kasih sayang dari orang tua mereka.[49]
- anak-anak mempunyai hak untuk dilayan sama, vis-a-vis adik-beradik mereak dari segi hadiah kewangan.
Sebuah tradisi melaporkan:
Nabi Muhammad telah dilaporkan bersabda: "Jadilah adil dalam segi hadiah yang kamu berikan kepada anak kamu. Jika aku diberikan gemaran pada sesiapa (satu jantina ke atas yang lain) aku akan menggemarkan wanita ke atas lelaki (dari segi memberikan hadiah)."[50][51]
- anak-anak mempunya hak ke pendidikan.[49][52][53] Suatu kata diattributekan ke Muhammad berkaitan:
"Seorang bapa memberikan anaknya tidak lebih dari suatu pendidikan yang baik."[54]
- orang tua dicadangkan untuk memberikan cukup untuk anak mereka dengan warisan.[55]
Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana — An Nisā' - 11[56]
- Umar dalam suatu adat Sunah Waljamaah meringkaskan sesetengah hak anak-anak dalam anekdot berikutnya:
Satu hari seorang lelaki datang ke Umar ibn al-Khattab untuk mengeluh tentang seorang anak lelaki yang tidak dengar cakap. Jadi Umar membawa anak lelaki itu ke dia dan beliau menyalahkannya untuk kesalahannya. Kemudian anak lelaki itu mengalamat Umar dengan mengata "Ya Pemimpin yang mukmin: Tidak adakah hak untuk anak lelaki terhadap bapanya?". Umar berkata "ya". Kemudian lelaki itu berkata "Apaah hak-hak ini Ya Pemimpin yang mukmin?" Umar berkata, "Untuk memilih seorang ibu yang baik untuknya, untuk memilih nama yang baik kepadanya dan mengajarnya al-Quran" Kemudian anak lelaki itu berkata: "Ya Pemimpin yang mukmin bapaku belum lagi menyelesaikan hak-hak ini. Untuk ibuku, dia seorang hamba kulit untuk seorang Magi; Dengan nama saya, dia telah menamakan saya Jual (kumbang); dan dia tidak pernah mengajar saya walaupun satu huruf dari al-Quran". Kemudian Umar menoleh ke belakang ke bapanya dan berkata "kau datang ke saya untuk mengeluhkan kederhakaan dari bahagian anak kau, sementara kau belum pun memberikan dia haknya. Jadi kau telah membuat kesilapan terhadapnya sebelum dia telah membuat kesilapan terhadapmu".[57]
Hak orang tua
suntingBerkaitan dengan Islam, sesetengah prarogatif orang tua dengan hormat ke anak-anak, dan countervailing hak-hak anak-anak adalah:
- Hak pertama dan terpenting adalah untuk dipatuh dan dihormati oleh anak-anak mereka.[58]
Nabi berkata tiga kali, "Haruskah aku memberitahu kamu apakah dosa yang terbesar dari dosa yang besar?" Mereka berkta, "Ya, Utusan Allah!" Baginda berkata, "Menyatukan sembahan yang lain dengan Allah dan menjadi tidak bertugas pada orang tua." Nabi kemudian duduk tegak selepas dia telah baring (di bantal) dan berkata, "Dan aku memberi kamu amaran terhadap memberikan saksian yang palsu", dan dia berterusan kata amaran itu sehingga kita fikir baginda tidak dapat berhenti. (Lihay Hadis No. 7, Bab. 8)[59]
- Seorang ibu seharusnya diterima rawatan yang terbaik daripada yang diberikan ke orang lain, tambahan ibu mempunyai hak anak dalam keadaan umum.[60][61]
Seorang lelalki melawat Nabi dan bertanya, "Ya Utusan Allah! Siapakah yang lebih layak untuk dilayan dengan temanan terbaik oleh saya?" Nabi berjawab, "Ibumu." Lelaki itu bertanya. "Siapakah kemudian?" Nabi berjawab, "Ibumu." The man further said, "Siapakah kemudian?" Nabi berjawab, "Siapakah kemudian?" Lelaki itu bertanya untuk kali keempat, "Siapakah kemudian?" Nabi jawab, "Bapamu."[60][62]
- orang tua mempunyai hak untuk memukul anak-anak mereka di atas usia sepuluh tahun yang mengabaikan jalan solat dalam Islam Sunah Waljamaah.[63]
- Berkaitan mereka yang memukul anak mereka suatu fatwa Mufti Kafaayatullah memberikan kita yang berikutnya:
‘Kecuali muka dan bahagian-bahagian sensitif badan, ia dibenarkan untuk memukul seorang anak untuk tujuan disiplin asalkan had itu tidak dilanggar, iaitu memukul anak dengan cara yang luka diberikan, atau tulang dipatah, atau lebam yang bermuncul atau suatu internal disorder results (to the heart or brains, etc.). Kalau had dilanggar seperti dijelaskan tersebut dalam mana-mana cara, walaupun dengan satu pukulan, orang seperti itu dianggap berdosa’[64]
- orang tua mempunyai hak untuk rebuke anak mereka untuk melindungi mereka dari physical atau moral harm.[65]
- orang tua mempunyai hak untuk diperhatikan oleh anak mereka, dan menerima bantuan fizikal dan kewangan jika perlu, terutamanya sewaktu keuzuran mereka.[66]
Muhammad dan anak-anak
suntingMuhammad mendirikan undang-undang dan contoh-contoh (sunnah) dalam rasa hormat pada apa yang wajib untuk masyarakat Islam untuk mengikut. Kebiasaannya terhadap anak-anak adalah cukup baik untuk ditiru. Contoh-conth Muhammad menunjukkan kesayangan untuk anak-anak dikutip dalam hadis:
Aku berjalan dengan Rasulullah pada siang hari tetapi dia tidak mengobrol dengan aku dan aku tidak mengobrol dengannya hingga dia mencapai pasar Banu Qaynuqa. Dia mendatang balik ke kemah Fatimah dan berkata, “Adakah anak kecil ini (bermakna Al-Hasan) di sini?” Kita berfikir bahwa ibunya telah menahannya untuk memandikannya dan mengenakan pakaian dan kalungnya dengan kalung manis. Tidak lama setelah itu dia (Al-Hasan) berlari sehingga keduanya berpelukan, oleh itu Rasulullah (salallahu alai wassalam) berkata, “Ya Allah, aku menyayanginya; menyayanginya dan menyayangi seorang yang menyayanginya.” (Sahih Muslim)
Abu Hurairah berkata: Nabi (Muhammad) mencium cucu baginda Al-Hasan bin `Ali sewaktu kehadiran Al-Aqra` bin Habis. Dia berkata: "Aku mempunyai sepuluh orang anak dan aku tidak pernah mencium salah seorang dari mereka." Utusan Allah (Muhammad) memandangnya dan berkata, "Dia yang tidak menunjukkan pengasihan ke lain tidak akan ditunjuk pengasihan". (Sahih Bukhari dan Sahih Muslim).
Satu lagi adat mengaitkan emfasisnya pada layanan anak-anak dengan kehormatan dan kefahaman:
Diriwayat oleh Aishah: Nabi mendudukkan seorang anak di pahanya … dan kemudian anak itu mengompol, lalu dia menanyakan untuk air dan membasuhnya ke atas bagian yang telah terkena air kencing.[67]
Pernikahan
suntingKeizinan
suntingSeluruh mazhab Sunni menyetujui bahwa pernikahan paksa sangat dilarang dalam Islam, sejak pernikahan Islam adalah kontrak di antara dua parti persetujuan menyetujui yang dirujukkan sebagai mithaq.[68] Hal ini dapat dikutip dalam Hadits Nabi Muhammad:
"Perempuan janda yang telah bercerai tidak akan menikah sehingga aturan mereka telah didapatkan, dan yang dara tidak akan menikah sehingga keizinannya didapatkan."
Tambahan, Muhammad memberikan para wanita kuada untuk menolak pernikahan mereka jika ia didapati bahwa mereka telah menikah bertetangan dengan kemauan mereka.
"Apabila seorang lelaki memberikan anak perempuannya dalam pernikahan dan dia tidak menyukainya, pernikahan itu seharusnya dibatalkan." Pernah dahulu seorang anak dara mengunjungi Nabi (salallahu alai wassalam) dan berkata bahwa bapanya ingin menikahkannya dengan seorang lelaki tidak dengan keinginannya. Nabi memberikannya hak untuk membatalkan pernikahan itu.[68]
Dalam Islam, pernikahan adalah sangat utama dalam suatu kontrak. Meskipun, perbedaan di antara yang suci dan sekuler tidak pernah eksplisit dalam Islam. Yang mana tindakan atau transaksi dalam Islam mempunyai implikasi keagamaan. Ia tidak cukup tepat, oleh karena itu, untuk melantikkan pernikahan dalam Islam sebagai kontrak sekuler.
Untuk suatu pernikahan halal, syarat-syarat berikutnya harus dipenuhi, ini adalah menurut semua mazhab[69]
- Seharusnya ada suatu cadangan yang jelas.[69]
- Seharusnya ada suatu penerimaan yang jelas.[68][69]
- Seharusnya mempunyai sekurang-kurangnya dua saksi yang layak. Ini adalah diperlukan untuk mengecualikan seks terlarang dan untuk menjaga marwah. Ia dicadangkan bahwa pernikahan seharusnya secara lebar diumumkan.[69]
- Seharusnya ada hadiah pernikahan, sedkiti atau lebih, oleh pengantin lelaki ke pengantin perempuan.[69]
Mazhab Maliki memberikan hak Ijbar ke penjaga. Ijbar ditakrifkan sebagai pembatalan pernikahan sebab pertentangan oleh penjaga lelaki.[70] Menurut Imam Malik, anak-anak sebab ketidakmatangannya dapat memilih pasangan yang tidak sesuai untuk diri mereka, oleh karena itu, kuasa Ijbar telah diberikan kepada penjaga supaya dia dapat menolal anak itu untuk menikahi seorang yang dia pikir tidak sesuai untuknya. Ini adalah hak hukum diberikan ke para perempuan oleh mazhab Maliki.[71][72].[73]
Usia pernikahan
suntingTidak ada batasan usia yang diberikan dalam Islam untuk pernikahan menurut Levy,[74] dan "anak-anak yang agak muda dapat dinikahkan secara hukum." Perempuan itu tidak dapat tinggal dengan suaminya meskipun hingga dia sesuai untuk hubungan seks dalam pernikahan.[74] Fiqh Islam dari mazhab Hanafi mengekalkan bahwa seorang tidak harus dibawa ke rumah suaminya sehingga dia mencapai keadaan yang sesuai untuk hubungan seks. Levy menambah:
"Dalam kasus pertikaian hal di antara suami dan wali pengantin perempuan (sanak terdekatnya dan penjaganya), hakimnya (qadi) harus diberitahu dan dia harus melantikkan dua wali untuk memeriksa perempuan itu dan melaporkan kesediaan fisiknya untuk pernikahan. Jika mereka berkeputusan dia terlalu muda, dia harus pulang ke rumah bapanya hingga dia dihakimkan sesuai. Betrothal boleh mengambil tempat pada kapan saja usianya. Pernikahan yang sebenarnya adalah kemudian, tetapi usia untuknya diragamkan di lain tempat."[75]
Seorang yang telah mencapai baligh atau kedewasaan mempunyai ketanggungjawab penuh di bawah hukum Islam. Ahli teori melantikkan berlainan usia dan kriteria untuk mencapai negara ini untuk lelaki dan perempuan.[76] Dalam pernikahan baligh berkaitan dengan ekspresi hukum bahasa Arab, hatta tutiqa'l-rijal, yang berarti pernikahan tidak akan mengambil tempat sehingga perempuan itu secara fisik sesuai untuk berhubungan seksual.[77]
Dalam satu ayat dalam al-Quran, nabi Muhammad mengarahkan orang tua angkat untuk merujukkan anak angkat mereka dengan nama-nama orang tua sebenarnya, apabila diketahui:
... Tidak pernah Dia membuat anak angkatmu anakmu sendiri. Yang itu hanyalah tuturan kamu oleh mulut kamu. Tetapi Allah memberitahu kamu Kebenaran, dan Dia menunjukkan Jalan yang benar. Panggil mereka dengan nama bapa mereka; yang itu adalah adil dalam pandangan Allah. Tetapi jika kamu tidak tahu nama bapa mereka, panggil mereka saudaramu dalam kepercayaan, atau pengamanah kamu. Tetapi tidak ada tuduhan pada kamu jika kamu telah membuat salah. Apa yang dikira adalah niat hatimu...[78]
Hubungan penjaga/anak di bawah hukum Islam adalah sedikit berlainan dengan hubungan penjaga/pengangkat anak di bawah hukum sipil. Angkatan anak Islam diistilah kafala, berasal dari suatu perkataan yang berarti "untuk diberikan makanan." Dalam intinya, ia menjelaskan lebih pada hubungan orang tua angkat. Setengah adat Islam lain mengelilingi hubungan ini adalah:
- Seorang anak angkat mewarisi dari orang tua sebenarnya, bukan secara otomatis dari orang tua angkatnya.
- Apabila anak itu tumbuh dewasa, ahli-ahli keluarga angkat tidak dianggap saudara sedarah, sehingga bukan muhrim kepadanya. "Muhrim" merujuk pada suatu hubungan hukum terutama yang mengatur perkawinan dan aspek-aspek lain hidup. Essentially, ahli-ahli keluarga angkat dibenarkan sebagai pasangan pernikahan, dan peraturan modesty bermuncul di antara anak yang tumbuh dewasa itu dan ahli keluarga angkat yang berkelamin lain. [butuh rujukan]
- Jika anak itu diberikan harta/kekayaan dari keluarga aslinya, orang tua angkat diarahkan untuk menjaganya dan tidak mencampuri dengan harta/kekayaan mereka sendiri. Mereka berjasa semata-mata hanya sebagai amanah.
Perbudakan
suntingIslam menerima setengah alasan dalam hal perbudakan anak. Anak-anak seorang wanita budak juga mendapatkan kedudukan sebagai budak di bawah tuan ibu kecuali jika bapanya adalah tuan sendiri, yang mana kasus anak dilahirkan bebas dan ibunya menjadi seorang umm walad, mengharuskan untuk segera memerdekakannya .[79][80]
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ a b c d e f g h i j k l m n Encyclopedia of the Qur'an, Children
- ^ a b c d e A. Giladi, saqir, Encyclopedia of Islam, Brill
- ^ Donna Lee Bowen, Encyclopedia of the Qur'an, Infanticide
- ^ Al-An'am:151
- ^ Al-Mumtahanah:12
- ^ Al-Baqarah:49
- ^ Al-A'raf:127
- ^ Al-A'raf:141
- ^ Ibrahim:6
- ^ Al-Qasas:4
- ^ Ghafir:25
- ^ Al-Kahf:74;
- ^ Al-Kahf:80
- ^ "Al-Qur'an Surat Al-An'am Ayat ke-137". SINDOnews.com. Diakses tanggal 2022-07-04.
- ^ Al-Ahzab:4-5,
- ^ Al-Ahzab:37-40
- ^ An-Nisa’:23
- ^ Al-Baqarah:233
- ^ At-Talaq:6
- ^ "Surat Al-Baqarah Ayat 233: Arab-Latin dan Artinya". tafsirweb.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-07-04.
- ^ Ad-Duha:6-8
- ^ Al-Ma'un:2
- ^ Al-Fajr:17
- ^ Al-Balad:14-15
- ^ Al-Insan:8-9
- ^ a b c Giladi, Avner. Orphans, Encyclopedia of the Quran. Brill, 2007.
- ^ "Al-Qur'an Surat An-Nisa Ayat ke-6". SINDOnews.com. Diakses tanggal 2022-07-04.
- ^ An-Nahl:72
- ^ Al-Isra':6
- ^ Asy-Syu'ara:132-133
- ^ Nuh:12
- ^ Al-Anfal:28
- ^ Ali Imran:10
- ^ Ali Imran:116
- ^ At-Taubah:24
- ^ Al-Kahf:46
- ^ Maryam:77
- ^ An-Nahl:57-59
- ^ . Asy-Syura:49-50
- ^ Al-A'raf:189-190
- ^ Al-Isra':24
- ^ Luqman:14
- ^ Al-Ahqaf:15
- ^ Al-Furqan:74
- ^ Ta Ha:40
- ^ Al-Qasas:7-13)
- ^ An-Nur:31
- ^ An-Nur:58-59
- ^ a b c By I. A. Arshed. "Parent-Child Relationship in Islam". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-03-21. Diakses tanggal 2007-03-28.
- ^ Al-Sheha, Abdulrahman. Women In the Shade of Islam. hlm. 33–34.
- ^ Reported by Imam Bayhaqi
- ^ "The Rights of Children In Islam". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2006-10-24. Diakses tanggal 2016-09-10.
- ^ ""Imam Al-Ghazali's views on children's education"". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-03-24. Diakses tanggal 2016-09-10.
- ^ from Hadith collections compiled by Tirmidhi (#4977) and Baihaqi
- ^ ibid.
- ^ "Surat An-Nisa Ayat 11: Arab-Latin dan Artinya". tafsirweb.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-07-04.
- ^ Ulwan, Abd-Allah Nasih (2000). Child Education in Islam. Dar Al Salam. ISBN 977-342-000-0.
- ^ Parents' rights in Islam
- ^ Sahih Bukhari Volume 3, Book 48, Number 822
- ^ a b "Mother in Qur'an & Sunnah". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-04-15. Diakses tanggal 2021-05-05.
- ^ "Who has more right to custody in Islam?"
- ^ "Sahih Bukhari, Volume 8, Book 73, Number 2". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008-11-28. Diakses tanggal 2016-09-10.
- ^ http://www.jamiat.org.za/al-jamiat/v34children.html Diarsipkan 2007-06-25 di Wayback Machine. 'Disciplining of Children - An Islamic Perspective' by Mufti Z. Bhayat, citing Abu Dawood and Durr-Manthoor
- ^ ibid., citing the named author.
- ^ ibid.
- ^ ibid.
- ^ HR. Bukhari
- ^ a b c Prof. Abdur Rahman I. Doi Professor and Director, Center for Islamic Legal Studies, Ahmadu Bello University, Zaira, Nigeria. "Marriage - The Free Consent of the Parties". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-03-29. Diakses tanggal 2007-03-28. Kesalahan pengutipan: Tanda
<ref>
tidak sah; nama "USC1" didefinisikan berulang dengan isi berbeda - ^ a b c d e "Hannan, Social Laws in Islam"
- ^ Prof. Abdur Rahman I. Doi Professor and Director, Center for Islamic Legal Studies, Ahmadu Bello University, Zaira, Nigeria. "Marriage - Ijbar: A Safety Valve". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-03-29. Diakses tanggal 2007-03-28.
- ^ ibid
- ^ Tambahan, Islam memerlukan orang tua untuk mengikut dalam hampir setiap keadaan, oleh itu orang tua boleh bertanya anak mereka untuk menyerai seorang, tetapi ini tidak boleh dipegang di mahkamah Syariat Islam dan bukanlah suatu hak hukum ibu atau bapa
- ^ ""Sahih Bukhari Volume 8, Book 73, Number 8"". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008-11-28. Diakses tanggal 2016-09-10.
- ^ a b Levy, p.106
- ^ Levy, p.107
- ^ John Esposito, Islam, Oxford University Press 2003
- ^ Masud, Islamic Legal Interpretation, Muftis and Their Fatwas, Harvard University Press, 1996
- ^ 33:4-5
- ^ p.79 Levy 1969, The Social Structure of Islam, by Reuben Levy - Professor of Persian in the University of Cambridge, Cambridge University Press
- ^ page 11 of 'Abd. Brunschvig. - Encyclopedia of Islam'
Rujukan
sunting- Juynboll (1910). Handbuch des Islamischen Gesetzes. Leyden.
- Khalil bin Ishaq. Mukhtasar tr.Ignazio Guidi and David Santillana (Milan, 1919).
- Levy, Reuben (1969). The Social Structure of Islam. UK: Cambridge University Press.
- Sachau (1897). Muhammedanisches Recht. Berlin, Germany. Teks " Berlin " akan diabaikan (bantuan)
Pranala luar
sunting- (Inggris) Corak Islam
- (Inggris) Pernikahan dalam Islam