[go: up one dir, main page]
More Web Proxy on the site http://driver.im/

al-Hakim Biamrillah

(Dialihkan dari Al-Hakim bi-Amr Allah)

Abū ʿAlī Manṣūr (13 Agustus 985 – 13 Februari 1021) yang lebih dikenal dengan nama regnal al-Hakim Biamrillah (bahasa Arab: الحاكم بأمر الله; artinya "Penguasa atas Perintah Allah"[1]), adalah khalifah Fatimiyah keenam[2] dan imam Ismaili ke-16[3] (996–1021). Al-Hakim adalah seorang figur terkenal dalam sejumlah mazhab Syiah Ismaili, seperti 15 juta Nizari di seluruh dunia, selain 2 juta Druze di wilayah Syam yeng pendirinya ad-Darazi menyatakannya sebagai inkarnasi Allah pada 1018.[4][5]

al-Hakim Biamrillah
Koin dinar emas al-Hakim Biamrillah, dicetak pada 391 H (ca 1000/1001 M)
Khalifah Dinasti Fatimiyah
Berkuasa14 Oktober 996 – 13 Februari 1021
Pendahulual-Aziz Billah
PenerusAli azh-Zhahir li-i'zaz Din Allah
Kelahiran13 Agustus 985
Kairo, Mesir, Kekhalifahan Fatimiyah
Kematian13 Februari 1021 (usia 35)
Keturunan
  • al-Zahir
  • Sitt Misr
Nama lengkap
Abu 'Ali Mansur al-Ḥākim bi-Amr Allāh
DinastiFatimiyah
Ayahal-Aziz Billah
IbuAs-Sayyidah al-‘Azīziyyah
AgamaIslam Syiah Ismailiyah

Kehidupan awal

sunting

Lahir pada tahun 985 M di Kairo, Abu 'Ali al-Mansur adalah penguasa Fatimiyah pertama yang lahir di Mesir. Abu 'Ali al-Mansur telah dinyatakan sebagai pewaris (wali al-'ahd) pada tahun 993 M dan menggantikan ayahnya Al-Aziz Billah (975–996) pada usia sebelas tahun, pada tanggal 14 Oktober 996, dengan gelar khalifah al-Hakim Biamrillah. Al-Ḥākim memiliki mata biru berbintik-bintik emas kemerahan.[6]

Keluarga

sunting

Al-Ḥākim lahir pada hari Kamis, 3 Rabi' al-awwal tahun 985 M (AH 375). Ayahnya, khalifah al-'Azīz Billāh, memiliki dua orang permaisuri. Salah satunya adalah Ummul Walad yang hanya dikenal dengan gelar as-Sayyidah al-'Azīziyyah atau al-'Azīzah.[7] Dia adalah seorang Kristen Melkite yang kedua saudara laki-lakinya ditunjuk sebagai patriark dari Gereja Melkite oleh Khelifah al-'Azīz.[7] Sumber yang berbeda mengatakan salah satu saudara laki-lakinya atau ayahnya diutus oleh al-'Azīz sebagai duta besar untuk Sisilia.[7]

Al-'Azīzah dianggap sebagai ibu dari Siti al-Mulk, salah satu wanita paling terkenal dalam sejarah Islam, yang memiliki hubungan buruk dengan saudara tirinya al-Ḥākim dan mungkin telah membunuhnya.[7] Beberapa orang, seperti penulis sejarah Tentara Salib William dari Tirus, mengklaim bahwa al-'Azīzah juga merupakan ibu dari Khalifah al-Ḥākim, meskipun sebagian besar sejarawan mengabaikan hal ini.[butuh rujukan] William dari Tirus bahkan mengklaim bahwa penghancuran Gereja Makam Suci yang dilakukan al-Ḥākim pada tahun 1009 disebabkan oleh keinginannya untuk menyangkal ejekan bahwa ia adalah seorang Kristen yang lahir dari seorang wanita Kristen.[7] Sebaliknya, penulis kronik al-Musabbihi menceritakan bahwa pada tahun 981, ibu al-Ḥākim yang beragama Islam meminta bantuan seorang bijak Islam yang dipenjara bernama Ibnul Wasya dan memintanya untuk mendoakan putranya yang jatuh sakit. Orang bijak itu menulis seluruh isi Al-Qur'an di permukaan dalam sebuah mangkuk dan memerintahkannya untuk memandikan putranya dari mangkuk itu. Ketika al-Ḥākim pulih, dia meminta pembebasan orang bijak itu sebagai rasa terima kasih. Permintaannya dikabulkan dan orang bijak serta rekan-rekannya dibebaskan dari penjara.[7]

Sumber Druze mengklaim bahwa ibu al-Ḥākim adalah putri 'Abdu l-Lāh, salah satu putra al-Mu'izz Lidinillah dan juga merupakan keponakan al-'Azīz.[7] Sejarawan seperti Delia Cortese mengkritik klaim ini:[7]

Lebih mungkin bahwa wanita ini sebenarnya adalah istri al-Hakim, bukan ibunya. Dapat dikatakan bahwa penekanan kaum Druze pada keturunan al-Hakim dari endogami persatuan ini mempunyai tujuan doktrinal untuk memperkuat karisma yang secara genealogis diwariskan oleh "keluarga suci", sehingga meningkatkan status politik dan doktrinal yang mereka berikan kepada al-Hakim.

Permaisuri dan masalah keluarga

sunting

Ibu dari pewaris al-Hakim 'Alī al-Zāhir adalah umm al-walad Amīna Ruqayya, putri mendiang pangeran Abd Allah, putra al-Mu'izz. Beberapa orang melihatnya sama dengan wanita dalam ramalan yang dilaporkan oleh al-Hamidi yang menyatakan "bahwa pada tahun 390/1000 al-Hakim akan memilih seorang gadis yatim piatu yang berkecukupan yang dibesarkan [oleh?] ayahnya al-Aziz dan bahwa dia akan menjadi ibu penggantinya." Meskipun penulis sejarah al-Maqrizi mengklaim bahwa saudara tiri al-Hakim, Sitt al-Mulk, memusuhi Amīna, sumber lain mengatakan bahwa dia memberikan dia dan anaknya perlindungan ketika mereka melarikan diri dari penganiayaan al-Hakim. Beberapa sumber mengatakan al-Hakim menikah dengan jariya (pelayan perempuan muda) yang dikenal dengan gelar as-Sayyidah tetapi para sejarawan tidak yakin apakah ini hanyalah nama lain dari Amīna.[7]

Selain al-Zahir, al-Hakim memiliki seorang putri bernama Sitt Misr (w. 455/1063) yang konon merupakan seorang putri yang dermawan dan berakhlak mulia.[7]

Memerintah (996–1021)

sunting

Pada tahun 996, ayah al-Ḥākim, Khalifah al-'Azīz memulai perjalanan mengunjungi Suriah (yang dikuasai oleh Fatimiyah hanya dengan kekuatan senjata dan berada di bawah tekanan Bizantium). Khalifah jatuh sakit pada awal perjalanan di Bilbeis dan terbaring sakit selama beberapa hari. Dia menderita "batu dengan nyeri di perut." Ketika dia merasa bahwa ajalnya sudah dekat dia menugaskan Qadhi Muhammad bin an-Nu'man dan Jenderal Abū Muhammad al-Hasan bin 'Ammar untuk menjaga al-Ḥākim, yang saat itu baru berusia sebelas tahun. Dia kemudian berbicara kepada putranya. Al-Ḥākim kemudian mengenang kejadian tersebut:

"Saya menemukannya tanpa apa pun di tubuhnya kecuali kain dan perban. Aku menciumnya, dan dia menekanku ke dadanya, berseru: "Betapa aku berduka untukmu, kekasih hatiku," dan air mata mengalir dari matanya. Dia kemudian berkata: "Pergilah, sayangku, dan bermainlah, karena aku akan baik-baik saja." Aku menurut dan mulai menghibur diriku dengan olah raga seperti yang biasa dilakukan anak laki-laki, dan segera setelah itu Tuhan membawanya ke tempat-Nya. Barjawan [bendahara] kemudian bergegas menemui saya, dan melihat saya di puncak pohon ara, berseru: "Turunlah, Nak; semoga Tuhan melindungimu dan kami semua." Saat aku turun, dia meletakkan sorban berhiaskan permata di kepalaku, mencium tanah di depanku, dan berkata: "Salam kepada Amirul Mukminin, dengan rahmat Allah dan berkah-Nya.” Beliau kemudian membawaku keluar dengan pakaian itu dan memperlihatkanku kepada semua orang, yang mencium tanah di hadapanku dan memberi hormat kepadaku dengan gelar Khalifah."[8]

Keesokan harinya, dia dan istana barunya berangkat dari Bilbays ke Kairo, di belakang unta yang membawa jenazah ayahnya, dan dengan kaki Khalifah yang mati menonjol dari tandu.[8] Mereka tiba sesaat sebelum salat magrib dan ayahnya dimakamkan keesokan malamnya di samping makam pendahulunya al-Mu'īzz. Al-Ḥākim dilantik oleh Barjawan, seorang "kasim kulit putih yang ditunjuk al-'Azīz sebagai Ustad 'tutor'."[8]

Karena masih belum jelas apakah ia akan mewarisi posisi ayahnya, keberhasilan peralihan kekuasaan ini merupakan bukti stabilitas dinasti Fatimiyah. Ayah Al-Hakim bermaksud agar sida-sida Barjawan bertindak sebagai bupati sampai al-Hakim cukup umur untuk memerintah sendiri. Ibnu 'Ammar dan Qadhi Muhammad bin Nu'man akan membantu perwalian khalifah baru.

Namun demikian, Kutama Berber mengambil kesempatan untuk memulihkan posisi dominan mereka di negara bagian tersebut, yang telah terkikis di bawah pemerintahan al-Aziz karena masuknya tentara bayaran Turki dan Daylam dari negara tersebut. Islam Timur (the Mashāriqa, "orang Timur"). Mereka memaksa al-Hakim yang masih di bawah umur untuk memecat wazir kristen 'Īsa bin Nestorius (yang dieksekusi tak lama kemudian) dan menunjuk pemimpin mereka Ibnu Ammar untuk memimpin pemerintahan, dengan gelar wāsiṭa ("perantara") dan bukan wazir penuh.[9][10][11] Pada saat itu jabatan "sekretaris negara" sifāra juga digabungkan dalam kantor itu. Ibnu 'Ammar kemudian mengambil gelar Amīn ad-Dawla "orang yang dipercaya di kesultanan".[8] Ini adalah pertama kalinya istilah "kerajaan" dikaitkan dengan negara Fatimiyah.[8] Pemerintahan Ibnu Ammar dengan cepat berubah menjadi tirani Berber: ia segera mulai mengatur pemerintahan dengan orang-orang Berber, yang terlibat dalam penjarahan kas negara. Upaya suku Berber untuk mengecualikan kelompok kepentingan lain dari kekuasaan—tidak hanya orang Turki dan kontingen etnis lain dalam angkatan bersenjata, namun juga [birokrasi] sipil, yang gajinya dipotong—tidak hanya mengasingkan para Masyhariqah, namun juga membuat Barjawan khawatir. Barjawan menghubungi gubernur Fatimiyah Damaskus, Manjutakin Turki, dan mengundangnya untuk bergerak ke Mesir dan menggulingkan Ibnu Ammar. Manjutakin menerimanya, namun dikalahkan oleh pasukan Ibn Ammar di bawah pimpinan Sulaiman bin Ja'far bin Falah di Ashkelon dan ditawan. Namun Barjawan segera menemukan sekutu baru, yaitu pemimpin Kutama Jaisy bin Samsam, gubernur Tripoli, yang diberhentikan oleh Ibnu Falah dan digantikan dengan saudaranya sendiri. Jaysh dan Barjawan mengumpulkan pengikut pemimpin Berber lainnya yang tidak puas, dan melancarkan pemberontakan di Kairo pada bulan Oktober 997. Ibnu Ammar terpaksa melarikan diri, dan Barjawan menggantikannya sebagai wāsiṭa.[12][13][14]

Pada masa dominasinya, Barjawan berhasil menyeimbangkan kedua faksi tersebut, memenuhi tuntutan Masyhariqa sekaligus menjaga Kutama juga. Dalam hal ini, dia memaafkan Ibnu Ammar dan mengembalikan gaji bulanannya sebesar 500 dinar emas. Namun, setelah pembunuhan Bajarwan pada tanggal 26 Maret 1000, Khalifah al-Hakim mengambil alih kendali pemerintahan dan melancarkan pembersihan elit Fatimiyah, di mana Ibnu Ammar dan banyak pemimpin Kutama lainnya dieksekusi.[12][14] Untuk memastikan kekuasaannya sendiri, Hakim membatasi wewenang dan masa jabatan wasitas dan wazirnya, yang berjumlah lebih dari 15 orang selama sisa 20 tahun kekhalifahannya.

Saingan eksternal

sunting
 
Masjid al-Hakim

Lawan Al-Hakim yang paling keras dan konsisten adalah Kekhalifahan Abbasiyah di Baghdad, yang berusaha menghentikan pengaruh Ismailiyah. Persaingan ini berujung pada Manifesto Baghdad tahun 1011, yang mana Dinasti Abbasiyah mengklaim bahwa garis keturunan al-Ḥākim yang diwakili tidak secara sah berasal dari 'Alī. Kendaraan diplomatik dan dakwahnya adalah "Misi dakwah Ismā'īlī", dengan pusat kekuatan organisasinya di Kairo.

Kerusuhan internal dan kelompok

sunting

Pemerintahan Al-Hakim ditandai dengan kerusuhan umum. Tentara Fatimiyah diganggu oleh persaingan antara dua faksi yang berlawanan, Turki dan Berber. Ketegangan meningkat antara Khalifah dan wazirnya (disebut wasīta), dan menjelang akhir masa pemerintahannya, gerakan Druze, sebuah sekte keagamaan yang mendewakan al-Hakim sebagai manifestasi Tuhan, mulai terbentuk. Para anggota sekte tersebut dilaporkan memanjatkan doa kepada al-Hakim, yang mereka anggap sebagai "manifestasi Tuhan dalam kesatuan-Nya."[15]

Manifesto Bagdad

sunting

Khawatir dengan perluasan kekuasaan Fatimiyah, khalifah Abbasiyah al-Qadir dari Baghdad mengambil tindakan pembalasan untuk menghentikan penyebaran Ismailisme di wilayah kekuasaannya. Secara khusus, pada tahun 1011 ia mengumpulkan sejumlah ulama Sunni dan Syiah Dua Belas Imam di istananya dan memerintahkan mereka untuk menyatakan dalam sebuah dokumen tertulis bahwa al-Hakim dan para pendahulunya tidak memiliki keturunan asli dari Ali bin Abi Thalib dan Fatimah az-Zahra. Apa yang disebut Manifesto Baghdad ini dibacakan di masjid-masjid Jumat di seluruh wilayah 'Abbasiyah yang menuduh Fatimiyah keturunan Yahudi. Selain itu, karena dugaan ibu al-Hakim yang beragama Kristen, ia dituduh terlalu bersimpati kepada non-Muslim, memberi mereka lebih banyak keistimewaan daripada yang seharusnya diberikan di bawah pemerintahan Islam. Tuduhan tersebut diwujudkan melalui puisi yang mengkritik Dinasti Fatimiyah. Al-Qadir juga melakukan beberapa bantahan terhadap doktrin Ismaili, termasuk yang ditulis oleh seorang Mu'tazilah, 'Ali bin Sa'id al-Istakri.[16]

Urusan luar negeri

sunting

Hakim menghadapi banyak kesulitan dan pemberontakan selama masa pemerintahannya yang relatif lama. Meskipun ia tidak kehilangan wilayah penting apa pun di Afrika Utara, komunitas Ismaili di sana diserang oleh para pejuang Sunni yang dipimpin oleh para ahli hukum Maliki mereka yang berpengaruh. Hubungan antara Fatimiyah dan Qarmatians juga tetap bermusuhan. Di sisi lain, kebijakan Hakim di Suriah berhasil karena ia berhasil memperluas hegemoni Fatimiyah hingga ke Keamiran Aleppo.

Al-Hakim menjunjung tinggi hubungan diplomatik antara Kekaisaran Fatimiyah dan banyak negara berbeda. Diplomasi yang terampil diperlukan dalam membangun hubungan persahabatan, atau setidaknya netral dengan Kekaisaran Bizantium, yang memiliki tujuan ekspansif pada awal abad ke-11.[17]

Misi diplomatik al-Hakim yang secara geografis memiliki jangkauan terjauh adalah ke Dinasti Song Tiongkok.[17] Kapten laut Mesir Fatimiyah yang dikenal sebagai Domiyat melakukan perjalanan ke situs ziarah Buddha di Shandong pada tahun 1008 M.[17] Dalam misi inilah dia berusaha memberikan hadiah kepada Kaisar Zhenzong dari Song Tiongkok dari Khalifah yang berkuasa, al-Hakim.[17] Hal ini membangun kembali hubungan diplomatik antara Mesir dan Tiongkok yang telah hilang selama runtuhnya Dinasti Tang pada tahun 907.[17]

Menghilang dan suksesi

sunting

Pada tahun-tahun terakhir pemerintahannya, al-Hakim menunjukkan kecenderungan yang semakin besar terhadap asketisme dan menarik diri untuk bermeditasi secara teratur. Pada malam tanggal 12/13 Februari 1021 pada usia 35 tahun, al-Hakim berangkat untuk salah satu perjalanan meditasi malam rutinnya ke perbukitan Mokattam di pinggiran Kairo tetapi gagal untuk kembali. Pencarian hanya menemukan kudanya dan pakaiannya yang berlumuran darah.[18] Hilangnya dia masih menjadi misteri.[16][19]

Sejarawan modern telah menilai apakah saudara perempuan al-Hakim Siti al-Mulk mungkin terlibat dalam hilangnya al-Hakim, namun tidak ada bukti sejarah yang muncul yang dapat mengimplikasikannya.[20] Al-Mulk akan memimpin gerakan untuk mendeklarasikan keponakannya azh-Zahir li-I'zaz Din Allah sebagai penerus ayahnya sebagai imam dan khalifah. Ahli waris yang ditunjuk al-Hakim dicopot dari pengadilan dan al-Mulk diangkat menjadi wali untuk keponakannya yang berusia 16 tahun. Setelah al-Zahir dewasa, al-Mulk mengambil posisi dalam pemerintahannya sampai kematiannya pada tahun 1023.

Otoritas agama

sunting

Menurut sejarawan Nissîm Dānā, hubungan al-Hakim dengan agama monoteistik lainnya dapat dibagi menjadi tiga tahap tersendiri.[21]

Periode pertama

sunting

Dari tahun 996 hingga 1006 ketika sebagian besar fungsi eksekutif Khalif dilakukan oleh para penasihatnya, Syiah al-Hakim "berperilaku seperti para khalif Syiah, yang ia sukseskan, menunjukkan sikap bermusuhan terhadap Muslim Sunni. Sedangkan sikapnya terhadap 'Ahli Kitab' – Yahudi dan Kristen – relatif toleran, dengan imbalan pajak jizya."[21]

Pada tahun 1005, al-Hakim memerintahkan postingan publik yang berisi kutukan terhadap tiga khalifah pertama (Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, dan Utsman bin Affan) serta mengutuk Aisha, istri Muhammad, karena menolak kekhalifahan sepupu dan menantu Muhammad, 'Alī, yang menurut kepercayaan Syiah, adalah penerus kenabian yang sah.

Menurut sejarawan Nissîm Dānā, al-Hakim memerintahkan agar "kutukan didaftarkan terhadap pejuang Muawiyah I, pendiri Kekhalifahan Umayyah, dan terhadap orang lain di lingkaran dalam Muhammad dari para Sahabat Nabi - rekan-rekan Muhammad di jalan Islam."[21] Hal ini sesuai dengan praktik Syiah, sebagaimana dikemukakan oleh ulama Islam Ayatollah Haydari: "para pengikut Ahlulbait [Syiah] berkata 'Ya Allah terkutuklah seluruh Bani Umayyah'."[22] Kaum Syiah berpendapat bahwa karena kebencian terhadap 'Alī, Mu'awiyah memerintahkan Talbiyah untuk tidak diucapkan (seperti yang dipromosikan oleh 'Alī) dan memerintahkan orang-orang untuk mengutuknya (Sa'ad bin Abi Waqqash menolak melakukannya). Kelompok Syiah berpendapat bahwa Mu'awiyah dan semua khalifah Bani Umayyah (kecuali Umar II) "adalah orang-orang munafik yang menganggap kebencian terhadap 'Alī adalah agama mereka....Mereka tidak sekadar membenci 'Alī, namun mereka beribadah kepada Allah dan mencari kedekatan kepada-Nya dengan membenci 'Alī."[22]

Setelah hanya dua tahun memposting kutukan tersebut, al-Hakim mengakhiri praktik tersebut.[21] Pada era ini, al-Hakim memerintahkan agar kalimat as-salāh khayr min an-nawm "sholat lebih utama daripada tidur", yang biasanya diikuti azan salat subuh agar ditiadakan. – dia melihatnya sebagai tambahan Sunni. Sebagai gantinya dia memerintahkan agar kalimat tersebut diganti dengan ḥayyi 'alā khayr al-'amal (terj. har.'“Ayolah berbuat sebaik-baiknya”'. Al-Hakim melarang penggunaan dua salat, salat Tarāwih dan Salat ad-Duha karena diyakini telah dirumuskan oleh para Sunni.[21]

Minoritas agama

sunting

Pada tahun 1004 al-Hakim mengeluarkan dekrit bahwa umat Kristiani tidak boleh lagi merayakan Epiphany atau Paskah.[23] Dia juga melarang penggunaan anggur (nabidh) dan bahkan minuman memabukkan lainnya yang tidak terbuat dari anggur (fuqa) baik bagi Muslim maupun non-Muslim.[21] Hal ini menimbulkan kesulitan bagi umat Kristen (yang menggunakan anggur dalam upacara keagamaan mereka) dan Yahudi (yang menggunakannya dalam festival keagamaan mereka).

Pada tahun 1005, al-Hakim memerintahkan agar orang-orang Yahudi dan Kristen mengikuti ghiyar "hukum diferensiasi." – dalam hal ini, mintaq atau zunnar "sabuk" (Yunani ζωνάριον) dan imāmah "sorban", keduanya berwarna hitam. Selain itu, orang Yahudi harus memakai kalung anak sapi dari kayu dan orang Kristen harus memakai salib besi yang berat. Di pemandian umum, orang Yahudi harus mengganti anak sapi dengan lonceng. Selain itu, wanita Ahli Kitab harus memakai dua sepatu dengan warna berbeda, satu merah dan satu hitam. Ini tetap berlaku sampai tahun 1014 [24]

Mengikuti pemikiran Syi'ah kontemporer, pada periode ini al-Hakim juga mengeluarkan banyak peraturan restriktif lainnya (sijillat). Sijillat ini termasuk melarang masuk ke pemandian umum dengan tidak menutupi pinggang, melarang perempuan tampil di depan umum dengan wajah tidak tertutup, dan menutup banyak klub dan tempat hiburan.[21][25]

Periode kedua

sunting

Dari tahun 1007 hingga 1012 terdapat sikap yang sangat toleran terhadap Sunni dan berkurangnya semangat terhadap Islam Syiah, sementara sikapnya terhadap 'Ahli Kitab' sangat bermusuhan.[21] Pada tanggal 18 Oktober 1009, al-Hakim memerintahkan penghancuran Gereja Makam Suci dan bangunan-bangunan terkait, tampaknya hal tersebut terjadi karena ia marah atas apa yang dianggapnya sebagai penipuan yang dilakukan oleh para biarawan dalam "keajaiban" dari Keturunan Api Suci, yang dirayakan setiap tahun di gereja selama Malam Paskah. Penulis sejarah Yahia mencatat bahwa "hanya hal-hal yang terlalu sulit untuk dihancurkan yang selamat." Prosesi dilarang, dan beberapa tahun kemudian semua biara dan gereja di Palestina dikatakan telah dihancurkan atau disita.[23] Baru pada tahun 1042 Kaisar ke-16 Dinasti Makedonia di Kekaisaran Bizantium, Konstantinus IX melakukan rekonstruksi Makam Suci dengan izin penerus al-Hakim, al-Zhahir.

Periode ketiga

sunting

Al-Hakim pada akhirnya mengizinkan orang-orang Kristen dan Yahudi yang tidak mau masuk Islam untuk kembali ke agama mereka dan membangun kembali rumah ibadah mereka yang hancur.[26] Memang dari tahun 1012 sampai 1021 al-Hakim disebutkan dalam catatan sejarah,

al-Hakim menjadi lebih toleran terhadap Yahudi dan Kristen dan memusuhi Sunni. Ironisnya, dia mengembangkan sikap yang sangat bermusuhan terhadap Muslim Syiah. Itu terjadi pada periode ini, pada tahun 1017, bahwa agama unik Druze mulai berkembang sebagai agama mandiri berdasarkan wahyu (Kashf) dari al-Hakim sebagai ilahi.[21]

Meskipun jelas bahwa Hamzah bin Ahmad adalah pemimpin dāʿī Khalifah, ada klaim bahwa al-Hakim percaya pada keilahiannya sendiri.[27][28][29][30][31] Ulama lain tidak setuju dengan pernyataan ketuhanan langsung ini, khususnya Druze sendiri, dengan menyatakan bahwa pendukungnya adalah ad-Darazi, yang (menurut beberapa sumber) al-Hakim dieksekusi karena syirik. Surat-surat menunjukkan bahwa ad-Darazi berusaha untuk menguasai gerakan Muwahhidun dan klaim ini merupakan upaya untuk mendapatkan dukungan dari Khalifah, yang malah menganggapnya sesat.[32][33]

Warisan

sunting

Warisan keagamaan

sunting

Teologi Ismailiyah

sunting

Al-Hakim mempertahankan minat yang besar pada organisasi dan operasi dakwah (dakwah) Fatimiyah Ismaili yang berpusat di Kairo. Di bawah pemerintahannya, hal ini secara sistematis diintensifkan di luar wilayah kekuasaan Fatimiyah, khususnya di Irak dan Persia. Di Irak, para da'i kini memusatkan upaya mereka pada sejumlah amir lokal dan kepala suku berpengaruh yang dengan dukungan mereka mereka bertujuan untuk menumbangkan Abbasiyah. Di antara para da'i Fatimiyah pada periode ini yang beroperasi di provinsi-provinsi timur adalah Hamid al-Din Kirmani, teolog-filsuf Ismaili yang paling berprestasi sepanjang periode Fatimiyah. Kegiatan Kirmani dan da'i lainnya segera membuahkan hasil nyata di Irak: pada tahun 1010 penguasa Mosul, Kufah dan kota-kota lain mengakui kekuasaan Hakim. Imam Fatimiyah ke-16, khalifah al-Hakim Biamrillah memerintahkan da'inya, Harun bin Muhammad di Yaman, untuk memberikan keputusan berdasarkan Da'a'im al-Islam saja.[16]

Pada tahun 1013 ia menyelesaikan pembangunan al-Jāmiʻ al-Anwar yang dimulai oleh ayahnya. Umumnya dikenal sebagai "Masjid Hākim", lama kelamaan menjadi reruntuhan. Pada tahun 1970-an, Dawoodi Bohra, sebuah sekte Syiah Ismaili, di bawah kepemimpinan Mohammed Burhanuddin, merestorasi masjid yang saat itu bobrok, menggunakan metode dan bahan bangunan baru dengan tetap mempertahankan sebanyak mungkin fitur arsitektur dan artistik.[34] Upaya mereka mendapat kritik keras dari beberapa akademisi, konservator, dan sejarawan seni yang memandang upaya tersebut sebagai pembangunan "gedung baru" daripada restorasi.[35]

Darul Ilm

sunting

Di bidang pendidikan dan pembelajaran, salah satu kontribusi Hakim yang paling penting adalah pendirian Dārul ʿIlm (Rumah Pengetahuan) di Kairo pada tahun 1005.[36] Berbagai macam mata pelajaran mulai dari Al-Qur'an dan hadits hingga filsafat dan astronomi diajarkan di Dārul ʿIlm, yang dilengkapi dengan perpustakaan yang luas. Pada masa pemerintahannya, al-Hakim memberikan kertas, tinta, pena dan tempat tinta secara gratis kepada semua yang belajar di sana.[37] Akses terhadap pendidikan tersedia bagi masyarakat dan banyak da'i Fatimiyah menerima setidaknya sebagian dari pelatihan mereka di lembaga pembelajaran besar yang melayani dakwah (misi) Ismailiyah hingga jatuhnya dinasti Fatimiyah.[16] Selama lebih dari 100 tahun, Dārul ʿIlm membedakan dirinya sebagai pusat pembelajaran tempat para astronom, matematikawan, ahli tata bahasa, ahli logika, dokter, filolog, ahli hukum, dan lainnya melakukan penelitian, memberikan ceramah, dan berkolaborasi. Semua pihak menyambut baik, dan mereka tetap tidak terkekang oleh tekanan politik atau pengaruh partisan.[38]

Majelis ilmu pengetahuan

sunting

Hakim menjadikan pendidikan kaum Ismaili dan para da'i Fatimiyah sebagai prioritas; pada masanya berbagai sidang belajar (majalis) didirikan di Kairo. Hakim memberikan dukungan finansial dan dana abadi untuk kegiatan pendidikan ini. 'Sesi hikmah' pribadi (majalis al-hikmah) yang dikhususkan untuk doktrin esoteris Ismaili dan diperuntukkan secara eksklusif bagi para inisiat, kini diorganisir sedemikian rupa sehingga dapat diakses oleh berbagai kategori peserta. Al Hakim sendiri sering menghadiri sidang-sidang keilmuan yang diadakan di Istana Fatimiyah.[16] Nama majalis al-hikmah masih digunakan oleh kaum Druze, Nizari dan Taiyabi Ismaili sebagai nama gedung tempat majelis agama dan peribadahan mereka dilaksanakan, sering disingkat Majlis (sidang).

Al-Hakim adalah tokoh sentral dalam sejarah sekte keagamaan Druze, yang pendiri eponimnya ad-Darazi memproklamasikannya sebagai inkarnasi Tuhan pada tahun 1018.[4][5][16] Hamzah bin Ali bin Ahmad dianggap sebagai pendiri Druze dan penulis utama naskah Druze,[39] dia menyatakan bahwa Tuhan telah menjadi manusia dan mengambil wujud manusia, al-Hakim Biamrillah.[4][5][40][41]

Julukan dalam sastra Barat

sunting

Dalam literatur Barat, al-Hakim disebut sebagai "Khalifah Gila".[42][43][44] Gelar ini sebagian besar disebabkan oleh perilakunya yang tidak menentu dan menindas terhadap kelompok agama minoritas di bawah komandonya, seperti yang diceritakan oleh sejarawan Hunt Janin: al-Hakim "dikenal sebagai 'Khalifah Gila' karena banyak kekejaman dan keeksentrikannya";[45] penganiayaannya terhadap umat Kristen dipandang sebagai faktor penyebab terjadinya Perang Salib, karena ia tidak hanya melarang ziarah ke Tanah Suci namun juga memerintahkan penghancuran Gereja Makam Suci di Yerusalem pada tahun 1009. Gereja ini dibangun kembali oleh putra dan penerusnya, azh-Zahir, dengan sejarawan Michael Bonner menunjukkan bahwa istilah tersebut juga digunakan karena perbedaan dramatis antara al-Hakim dan para pendahulu serta penerusnya dan juga menunjukkan bahwa penganiayaan seperti ini sangat jarang terjadi dalam Islam pada era ini. Sejarawan Michael Bonner mencatat, "Di ibu kotanya, Kairo, khalifah yang tidak seimbang (dan, dalam pandangan sebagian besar orang, gila) ini mengamuk terutama terhadap umat Kristen.... Secara keseluruhan, hal-hal seperti itu tetap merupakan pengecualian, seperti halnya pemaksaan dalam masuk Islam."[46] Sejarawan Michael Foss juga mencatat perbedaan ini: "Selama lebih dari tiga ratus lima puluh tahun, sejak Khalifah Umar bin Khattab membuat perjanjian dengan Patriark Sofronius hingga tahun 1009, namun Khalifah gila, al-Hakim memulai serangan terhadap umat Nasrani dan Yahudi di kota Jerusalem dan Tanah Suci yang terbuka ke arah Barat, dengan sambutan yang mudah dan jalannya tidak ada yang lebih berbahaya dari perjalanan dari Paris ke Roma .... Segera [setelah masa al-Hakim] kepanikan itu berakhir. Pada tahun 1037 al-Mustanshir akan mencapai kesepakatan damai dengan Kaisar Mikhaēl IV."[47]

Sebagaimana dicatat oleh sebuah jurnal terkemuka, al-Hakim lebih menarik minat para sejarawan modern dibandingkan anggota Dinasti Fatimiyah lainnya karena:

"Karakternya yang eksentrik, ketidakkonsistenan dan perubahan radikal dalam perilaku dan kebijakannya, kehidupan pribadinya yang sangat keras, sikapnya yang penuh dendam dan kejam dalam berurusan dengan pejabat tertinggi di pemerintahannya, ditambah dengan obsesi untuk menekan semua tanda-tanda korupsi dan amoralitas dalam kehidupan publik, usahanya untuk memusnahkan Umat Kristen dan menyerukan penghancuran sistematis semua tempat suci umat Kristen di Timur Tengah yang berpuncak pada penghancuran Gereja Makam Suci yang paling suci di Yerusalem , pendewaannya oleh sekelompok misionaris ekstremis Isma'ili yang menjadi cikal bakal pendirian agama Druze, [yang] semua aspek pemerintahannya sangat kontras dengan pemerintahan para pendahulunya serta penerusnya dan bahkan, tentu saja penguasa Muslim mana pun.... Pertanyaannya adalah sejauh mana perilakunya dapat dijelaskan sebagai tindakan yang dimotivasi secara rasional dan dikondisikan oleh keadaan, dan bukan sebagai hasil kerja pikiran gila yang tidak dapat dipahami?"[48]

Klaim bahwa al-Hakim gila dan versi kejadian di sekitarnya dibantah sebagai propaganda belaka oleh beberapa ulama, seperti Willi Frischaue, yang menyatakan: "Musuh-musuhnya memanggilnya 'Khalifah Gila' tetapi ia meningkatkan reputasi Kairo sebagai pusatnya." peradaban."[4] Tulisan sejarawan Heinz Halm mencoba untuk menghilangkan "catatan yang menyimpang dan bermusuhan tersebut, yang menyatakan bahwa tradisi anti-Fatimiyah mencoba menjadikan khalifah ini sebagai monster yang nyata.",[5] sementara PJ Vatikiotis menulis bahwa, "penganiayaan [al-Hakim] terhadap umat Kristen dan Yahudi serta undang-undang yang diberlakukan untuk tujuan tersebut antara tahun 1004 dan 1020 tampaknya merupakan kebijakan dengan tujuan yang dapat dibenarkan."[49]

Dalam sastra modern

sunting

Kisah hidup al-Hakim menginspirasi (mungkin melalui Antoine Isaac Silvestre de Sacy) penulis Perancis Gérard de Nerval (1808–1855) yang menceritakan versinya ("Histoire du Calife Hakem": History of the Caliph Hakem) sebagai lampiran dari Voyage to the Orient (1851).

Dia adalah karakter utama dalam The Prisoner of Al-Hakim karya novelis Amerika Bradley Steffens, yang menceritakan sepuluh tahun pemenjaraan Ibnul Haitsam di bawah pemerintahan al-Hakim.[50]

Versi fiksi al-Hakim disajikan dalam cerita pendek Robert E. Howard yang diterbitkan secara anumerta sebagai "Hawks over Egypt".

Referensi

sunting
  1. ^ Brett 2001, hlm. 418.
  2. ^ Brett 2001, hlm. 470.
  3. ^ Daftary, Ferhad. "ḤĀKEM BE-AMR-ALLĀH". Encyclopædia Iranica. Diakses tanggal 24 April 2016. 
  4. ^ a b c d Willi Frischauer (1970). The Aga Khans. Bodley Head. hlm. ?.  (Which page?)
  5. ^ a b c d Ismail K. Poonawala. "Review - The Fatimids and Their Traditions of Learning". Journal of the American Oriental Society. 119 (3): 542. doi:10.2307/605981. 
  6. ^ Phyllis G. Jestice (2004). Holy People of the World: A Cross-cultural Encyclopedia. ABC-CLIO. hlm. 341. ISBN 978-1-57607-355-1. 
  7. ^ a b c d e f g h i j Delia Cortese and Simonetta Calderini (2006). Women and the Fatimids in the World of Islam. Edinburgh University Press. ISBN 0-7486-1733-7. 
  8. ^ a b c d e O'Leary, De Lacy (1923). A Short History of the Fatimid Khalifate. Routledge. 
  9. ^ Lev 1987, hlm. 344–346.
  10. ^ Daftary 1990, hlm. 186–187.
  11. ^ Kennedy 2004, hlm. 327–328.
  12. ^ a b Daftary 1990, hlm. 187.
  13. ^ Kennedy 2004, hlm. 328.
  14. ^ a b Lev 1987, hlm. 345–346.
  15. ^ Mortimer, Edward, Faith and Power: The Politics of Islam, Vintage Books, 1982, p. 49
  16. ^ a b c d e f Dr Farhad Daftary (19 October 2011). "al-Hakim bi-Amr Allah". Encyclopaedia Iranica, Vol. 11, pp. 572–573, ed. Ehsan Yarshater, New York, 2003. Institute of Ismaili Studies. Diarsipkan dari versi asli tanggal 11 November 2014. Diakses tanggal 2013-03-16. 
  17. ^ a b c d e Shen, Fuwei (1996). Cultural flow between China and the outside world. Beijing: Foreign Languages Press. ISBN 7-119-00431-X. 
  18. ^ Corduan, Winfried (2013-02-04). Neighboring Faiths: A Christian Introduction to World Religions (dalam bahasa Inggris). InterVarsity Press. ISBN 978-0-8308-7197-1. 
  19. ^ Makarim, Sami Nasib (1974). The Druze faith. New York: Caravan Books. hlm. 25. ISBN 0-88206-003-1. 
  20. ^ Haeri, Shahla (2020). The Unforgettable Queens of Islam: Succession, Authority, Gender. Cambridge University Press. hlm. 16. ISBN 978-1107123038. 
  21. ^ a b c d e f g h i Nissim Dana (2003). The Druze in the Middle East: Their Faith, Leadership, Identity and Status. Sussex Academic Press. ISBN 1-903900-36-0. 
  22. ^ a b Ayatollah Seyyid Kamal Haydari. Muawiya ibn Abi Sufyan's hatred for Imam Ali- Seyyid Kamal Haydari ENG SUBS. Al-Kawthar tv. YouTube. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-12-12.  [diragukan]
  23. ^ a b Robert Ousterhout, "Rebuilding the Temple: Constantine Monomachus and the Holy Sepulchre" in The Journal of the Society of Architectural Historians, Vol. 48, No. 1 (March, 1989), pp. 66–78
  24. ^ Stillman, Yedida Kalfon (2000). Stillman, Norman A., ed. Arab Dress: A Short History - From the Dawn of Islam to Modern Times. Themes in Islamic Studies. 2. Boston: Brill Publishers. hlm. 106. ISBN 90-04-11373-8. 
  25. ^ Tillier, Mathieu (2022). "Droit et messianisme chez les Fatimides de l'an 1000". L'Eurasie autour de l'an 1000. Cultures, religions et sociétés d'un monde en développement: 205–236. doi:10.2307/jj.1357315.11. 
  26. ^ Sir Thomas Walker Arnold (1896). The preaching of Islam: a history of the propagation of the Muslim faith. A. Constable and co. hlm. 343. thomas walker arnold preaching. 
  27. ^ John Esposito, Islam: the Straight Path, p.47
  28. ^ Nissim Dana (2003). The Druze in the Middle East: Their Faith, Leadership, Identity and Status. Sussex Academic Press. hlm. 3. ISBN 9781903900369. Diakses tanggal 2013-03-15. 
  29. ^ Mordechai Nisan (2002). Minorities in the Middle East: A History of Struggle and Self-expression. McFarland. hlm. 95. ISBN 9780786451333. Diakses tanggal 2013-03-16. 
  30. ^ Cherine Badawi (2004). Egypt. Footprint. hlm. 96. ISBN 9781903471777. Diakses tanggal 2013-03-16. 
  31. ^ Zeidan Atashi (1997). Druze and Jews in Israel: A Shared Destiny?. Sussex Academic Press. hlm. 12. ISBN 9781898723387. Diakses tanggal 2013-03-16. 
  32. ^ Swayd, Sami (2006). Historical dictionary of the Druzes. Historical dictionaries of peoples and cultures. 3. Maryland USA: Scarecrow Press. ISBN 0-8108-5332-9. 
  33. ^ Swayd, Samy (1998). The Druzes: an annotated bibliography. Kirkland WA, USA: ISES Publications. ISBN 0-9662932-0-7. 
  34. ^ Saifiyah (2016). al-Jāmiʻ al-Anwar: The Luminous Masjid. Northolt, Middlesex, United Kingdom: Aljamea-tus-Saifiyah. ISBN 978-1-5262-0503-2. OCLC 990015520. 
  35. ^ Susanna Myllylä. "Islamic Cairo imagined: from a historical city slum to a time machine for tourism?" (PDF). Building Peace by Intercultural Dialogue: 225. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 15 September 2018. Diakses tanggal 3 May 2014. 
  36. ^ Maqrizi, 1853–54, 1995; Halm, 1997, pp. 71–78
  37. ^ Virani, Shafique N. (2007-04-01). The Ismailis in the Middle Ages. Oxford University Press. doi:10.1093/acprof:oso/9780195311730.001.0001. ISBN 978-0-19-531173-0. 
  38. ^ "Cairo's House of Knowledge - AramcoWorld". www.aramcoworld.com. 
  39. ^ Hendrix, Scott; Okeja, Uchenna, ed. (2018). The World's Greatest Religious Leaders: How Religious Figures Helped Shape World History [2 volumes]. ABC-CLIO. hlm. 11. ISBN 978-1440841385. 
  40. ^ Minorities in the Middle East: A History of Struggle and Self-expression - Page 95 by Mordechai Nisan
  41. ^ The Druze in the Middle East: Their Faith, Leadership, Identity and Status - Page 41 by Nissim Dana
  42. ^ Britannica
  43. ^ The First Crusade: A New History, Thomas Asbridge
  44. ^ Britannica 1810
  45. ^ Hunt Janin (2005). The Pursuit of Learning in the Islamic World, 610–2003. McFarland & Company Inc. ISBN 0786419547. 
  46. ^ Michael Bonner (2006). Jihad in Islamic History: Doctrines and PracticePerlu mendaftar (gratis) . Princeton University Press. ISBN 0691125740. 
  47. ^ Michael Foss (1997). People of the First Crusade: The Truth About the Christian-Muslim War RevealedPerlu mendaftar (gratis) . Arcade Publishing. ISBN 1559704144. 
  48. ^ Wilferd Madelung (2013). Journal of Near Eastern Studies. 37–3. hlm. 280. 
  49. ^ Vatikiotis 1957, hlm. 153.
  50. ^ The Prisoner of Al-Hakim. Clifton, NJ: Blue Dome Press, 2017. ISBN 1682060160

Sumber

sunting

Pranala luar

sunting