[go: up one dir, main page]
More Web Proxy on the site http://driver.im/Lompat ke isi

Universitas Kristen Indonesia Maluku

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Universitas Kristen Indonesia Maluku


Lambang Universitas Kristen Indonesia Maluku

 
Peta
 
Peta
Peta
Informasi
Moto“Bertumbuh di dalam dan oleh Iman, Pengetahuan dan Kasih” (2 Petrus 1: 5-7)
Moto dalam bahasa Inggris
“Growing in and by Faith, Knowledge and Love” (2 Peter 1:5-7)
JenisUniversitas Swasta
RektorDr. Henky Herzon Hetharia, M.Th
Lokasi, ,
3°42′09.02″S 128°10′20.5″E / 3.7025056°S 128.172361°E / -3.7025056; 128.172361

Universitas Kristen Indonesia Maluku, disingkat UKIM adalah sebuah Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia. Kampusnya terletak di Kota ambon, ibu kota Provinsi Maluku.[1]

Sejarah Singkat

[sunting | sunting sumber]

Universitas Kristen Indonesia Maluku disingkat UKIM, berdiri sejak konsultasi Studi Klasis Kota Ambon pada bulan Juli 1981 yang menyampaikan usul kepada Sidang III Badan Pekerja Lengkap (BPL) Sinode Gereja Protestan Maluku di Kota Masohi Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah untuk menjajaki kemungkinan pembukaan suatu Universitas Kristen. Kemudian Rektor Sekolah Tinggi Theologia Gereja Protestan Maluku, disingkat STT GPM ditugaskan oleh Badan Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku untuk mengadakan pendekatan dengan Koordinator KOPERTIS Wilayah IX dan Direktur Perguruan Tinggi Swasta Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam rangka perintisan pendirian Universitas Kristen dimaksud.

Kopertis Wilayah IX menganjurkan bahwa sebaiknya Universitas Kristen tersebut merupakan pengembangan dari Sekolah Tinggi Theologia Gereja Protestan Maluku yang sudah ada dan yang pada dasarnya telah terbina dengan baik sesuai persyaratan yang dituntut oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Pada saat itu, Sekolah Tinggi Theologia Gereja Protestan Maluku mengemban tugas dan misi historis kelembagaan dari embrionya yaitu, School Tot Opleiding van Inlands Leraars, disingkat STOVIL yang didirikan tahun 1885. Tahun 1949, STOVIL berganti nama menjadi, Sekolah Theologia Gereja Protestan Maluku. Sekolah Theologia GPM kemudian dikembangkan menjadi Akademi Theologia GPM pada tahun 1960, dan selanjutnya dikembangkan menjadi Institut Theologia Gereja Protestan Maluku, disingkat INSTILOGIA GPM pada tahun 1965. Karena INSTILOGIA GPM dalam perkembangannya memenuhi berbagai persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961 (Pasal 8 ayat 2), maka INSTILOGIA GPM diubah statusnya menjadi, Sekolah Tinggi Theologia Gereja Protestan Maluku, disingkat STT GPM berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku, Nomor: 51/IX/1965 yang berkedudukan di Ambon, Ibu Kota Provinsi Maluku.

Pada tahun 1982, Rektor STT GPM mengundang para intelegensia, cendekiawan dan cerdik-pandai Kristen untuk mengadakan “brainstorming” yang diakhir pertemuan menyepakati untuk membentuk Panitia Kerja dengan memperhatikan acuan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Hasil Panitia Kerja disampaikan kepada dan dibahas oleh Sidang Sinode Gereja Protestan Maluku tahun 1983. Persetujuan tersebut tertuang dalam Ketetapan Sinode Nomor 5 Tahun 1983 di mana Badan Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku ditugaskan untuk mendirikan dan atau membuka Universitas Kristen. Selanjutnya, Panitia Kerja menyempurnakan berbagai dokumen untuk disampaikan kepada Koordinator KOPERTIS WILAYAH IX. Dalam Sidang ke-6 BPL Sinode Gereja Protestan Maluku di Saparua, penyempurnaan itu diterima. Adapun hasil kerja Panitia tersebut kemudian menjadi pegangan bagi Panitia Persiapan Pendirian Universitas Kristen Indonesia Maluku yang dibentuk oleh Badan Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku dengan Surat Keputusan Nomor: 70/IX/ORG, tanggal 7 Juni 1985. Untuk penyempurnaan dokumen-dokumen lebih lanjut, maka Panitia Persiapan Pendirian UKIM mengusulkan kepada BPH Sinode untuk mendirikan Yayasan sebagai penyelenggara Universitas Kristen yang akan didirikan tersebut. Sebab sesuai dengan Peraturan, sebuah Universitas Swasta harus diselenggarakan oleh sebuah Yayasan. Usul ini diterima Badan Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku. Selanjutnya Badan Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku membentuk Yayasan Perguruan Tinggi Gereja Protestan Maluku, disingkat YAPERTI GPM, berdasarkan Akta Notaris H. Limanow, Nomor 22, tanggal 17 Juni 1985, dengan tugas utama menyelenggarakan Universitas Kristen Indonesia Maluku untuk dan atas nama Gereja Protestan Maluku selaku pemilik. Sementara itu, salah satu kesepakatan Panitia Persiapan Pendirian Universitas Kristen adalah soal penamaan perguruan tinggi, di mana disepakati bahwa Universitas Kristen yang akan didirikan itu bernama UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA MALUKU yang disingkat UKIM . Atas dasar ketetapan tersebut, UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA MALUKU didirikan dengan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku, Nomor: 122/IX/ORG, tanggal 8 Agustus 1985.

Untuk kepentingan operasional UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA MALUKU, maka dikeluarkanlah Izin Operasional oleh Koordinator KOPERTIS Wilayah IX, Nomor: 1563/KTP.IX/N.85, tanggal 19 Agustus 1985, yang selanjutnya dikukuhkan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0471/O/1988 tanggal 4 Oktober 1988. Berdasarkan akar historisnya, maka Dies Natalis UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA MALUKU ditetapkan tanggal 1 September setiap tahunnya dengan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku Nomor 107/IX/ORG, tanggal 13 Agustus 1986.

Berdasarkan akar historis tersebut, maka UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA MALUKU dalam pertumbuhannya senantiasa berorientasi pada komitmen historisnya baik dari aspek institusional maupun aspek kualitas panggilannya yang sudah termeterai pada prestasi zamannya. Sebagai lembaga Pendidikan Tinggi, UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA MALUKU turut serta bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pendidikan Nasional antara lain dengan menciptakan suasana yang menunjang penyelenggaraan pendidikan/pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat demi terciptanya tujuan Pembangunan Nasional Sebagai Pengamalan Pancasila (PNSPP).

Sebagai penyelenggara pendidikan/pengajaran, mutu kelembagaan pendidikan tinggi menjadi prasyarat mutlak sebuah perguruan tinggi. Sebab itu, pada tahun 1988 Pemerintah Republik Indonesia c.q. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan status keempat Fakultas yang ada dalam lingkungan UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA MALUKU sebagai berikut:

  1. Fakultas Filsafat: berstatus Diakui (SK MENDIKBUD Nomor: 0480/O/1988)
  2. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik: berstatus Terdaftar (SK MENDIKBUD Nomor: 0481/O/1988);
  3. Fakultas Ekonomi: berstatus Terdaftar (SK MENDIKBUD Nomor: 0481/O/1988);
  4. Fakultas Teknik: berstatus Terdaftar (SK MENDIKBUD Nomor: 0481/O/1988).

Arti Logo Universitas Kristen Indonesia Maluku

[sunting | sunting sumber]

Segi Lima yang mercerminkan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Kitab yang terbuka berwarna Putih dalam segi lima yang melambangkan keterbukaan, ketulusan, kemurnia dan partsipasi UKIM dalam mengambangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa Sampul Kitab berwarna Kuning melambangkan takut akan Tuhan sebagai permulaan pengetahuan.

Tujuh buah perisai (Salawaku) yang mercerminkan tujuh butir nilai-nilai ketangguhan dan ketahanan Iman, Kebajikan, Pengatahuan, Pengusaan diri, ketekunan, kesalehan dan kasih selaku nilai-nilai luhur dalam pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Salib yang mencerminkan pengakuan terhadap karya penyelamatan, pengabdian dan kuasa kemenangan yang berpengharapan dari Kristus dan Roh-nya dalm kiprah UKIM di tengah masyarakat, bangsa dan negara

Tiga butir Mutiara berwana abu-abu yang melambangkan kedewasaan, kebijaksanaan, ketabahan dan bermutu ditengah perisai yang mercerminkan tiga butir Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Fasilitas

[sunting | sunting sumber]

UKIM memiliki Fasilitas Penunjang Akademik berupa:

  • Perpustakaan
  • Laboratorium Sebagai Berikut:
  1. Laboratorium Bahan Struktur
  2. Laboratorium Mekanika Tanah
  3. Laboratorium Bahan Jalan Raya
  4. Laboratorium Komputer
  5. Laboratorium Perbankan
  6. Laboratorium Sosial & Pengalaman Berteknologi (LSB)
  7. Laboratorium Perkantoran
  8. Laboratorium Kesejahteraan Sosial
  9. Laboratorium Bahasa
  10. Laboratorium Pelayanan Pendidikan & Pengajaran Kristen (LP3K)
  11. Laboratorium Mikro Hidro (dalam pembangunan)
  12. Fasilitas Pembelajaran Multi Media

Kerja Sama

[sunting | sunting sumber]

UKIM mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Universitas, Lembanga, Badan-badan dalam dan Luar Negeri antara lain:

  • Vrije Universiteit Amsterdam
  • Theologische Universiteit Kampen, Netherlands
  • The Protestant Church di Netherlands
  • Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga
  • Universitas Kristen Duta Wacana, Yogyakarta
  • Universitas Gajah Mada, Yogyakarta
  • Universitas PETRA, Surabaya
  • TU Delft
  • Universitas Pelita Harapan (UPH), Jakarta
  • Dinas Kesehatan Lantamal IX

Fakultas dan Program

[sunting | sunting sumber]

Program Studi di UKIM dikelola oleh 7 Fakultas dan 1 Program Pasca Sarjana, sebagai berikut:

  • Fakultas Teologi
  • Fakultas Teknik
  • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
  • Fakultas Ekonomi
  • Fakultas Kesehatan
  • Fakultas Ilmu Komputer[2]
  • Fakultas Hukum[3]
  • Program Pasca Sarjana

Unit-unit

[sunting | sunting sumber]

Adapun Unit-unit kerja yang ada di UKIM adalah sebagai berikut:

  • Lembaga Penelitian
  • Lembaga Pengabdian Masyarakat
  • Lembaga Jaminan Mutu

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ profilbaru.com. "Universitas Kristen Indonesia Maluku" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-01-28. 
  2. ^ "Penyerahan Salinan Keputusan Menristekdikti Ijin Pembukaan Program Studi Informatika UKIM Ambon". LLDIKTI Wilayah XII. 14 Juli 2019. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-08-09. Diakses tanggal 22 November 2020. 
  3. ^ "LLDIKTI WILAYAH XII AMBON MENYERAHKAN SALINAN KEPUTUSAN MENDIKBUD IJIN PEMBUKAAN PROGRAM STUDI HUKUM UKIM AMBON NOMOR: 512/M/2O2O". LLDIKTI Wilaya XII. 18 Mei 2020. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-10-22. Diakses tanggal 22 November 2020. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Situs web resmi