Stasiun Pidada
Stasiun Pidada
| |
---|---|
Lokasi |
|
Koordinat | 5°27′35″S 105°19′14″E / 5.45972°S 105.32056°E |
Operator | |
Letak | km 2+025[1]
|
Layanan | Hanya untuk bongkar muat KA Semen Baturaja serta penurunan sarana perkeretaapian untuk Divisi Regional III Palembang dan IV Tanjungkarang.' |
Konstruksi | |
Jenis struktur | Atas tanah |
Informasi lain | |
Kode stasiun |
|
Klasifikasi | II[2] |
Sejarah | |
Dibuka | 1914 |
Tanggal penting | |
Dibuka kembali | 2009 |
Lokasi pada peta | |
Stasiun Pidada (PID) adalah stasiun kereta api yang terletak di Pidada, Kota Bandar Lampung. Stasiun ini merupakan dulunya stasiun transit sebelum memasuki stasiun Panjang di KM 0 dan merupakan stasiun akhir dari perjalanan Kereta api Semen Baturaja.[3]
Bangunan utama Stasiun Pidada saat ini kondisinya telah memprihatinkan. Saat ini di Stasiun Pidada hanya terdapat kantor Resor Jalan dan Jembatan (JJ) saja. Stasiun ini tidak memiliki kendali wesel dan persinyalan karena wesel dan persinyalan di stasiun ini diatur di Pos Simpang KM 3, yang sepenuhnya dikendalikan dari Stasiun Sukamenanti. Emplasemen stasiun ini pun berada di dalam kompleks PT Semen Baturaja sehingga emplasemen stasiun ini dijaga ketat 24 jam dan tidak sembarang orang dapat memasuki emplasemen stasiun ini, kecuali yang telah mendapatkan izin dari yang berkepentingan.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Subdit Jalan Rel dan Jembatan (2004). Buku Jarak Antarstasiun dan Perhentian. Bandung: PT Kereta Api (Persero).
- ^ a b Buku Informasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian 2014 (PDF). Jakarta: Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 1 Januari 2020.
- ^ https://www.facebook.com/groups/keretapi/permalink/2129230270551752/?hc_location=ufi
Stasiun sebelumnya | Lintas Kereta Api Indonesia | Stasiun berikutnya | ||
---|---|---|---|---|
Garuntang Pos blok menuju Prabumulih
|
Prabumulih–Panjang | Panjang Terminus
| ||
Garuntang Pos blok menuju Pidada
|
Percabangan menuju Tarahan | Sukamenanti menuju Tarahan
|